Tugas & Fungsi

UPTD Instalasi Farmasi Samarinda.

Tags: Beranda Profil
Noviyanto Rahmadi
Noviyanto Rahmadi
9 bulan yang lalu
Share:

Tugas 

Pasal  4 

distribusian obat dan alat kesehatan sesuai norma, standar, 
prosedur dan kriteria berdasarkan manajemen kesehatan yang diarahkan Kepala 
Dinas yang searah dengan kebijakan umum daerah, serta melaksanakan urusan 
ketatausahaan UPTD Instalasi Farmasi.

 

Fungsi

Pasal 5 

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, UPTD 
Instalasi Farmasi mempunyai fungsi: 
a. pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan operasional program kerja 
instalasi farmasi untuk melaksanakan kegiatan strategis yang merujuk pada 
hasil pengumpulan, pengolahan dan penganalisaan data;

b. pelaksanaan   pengolahan   Instalasi   Farmasi   yang   meliputi   pemeliharaan, 
pengendalian, pengawasan dan pendistribusian obat dan alat kesehatan serta 
pengamatan mutu dan khasiat obat baik selama penyimpanan dan sebelum 
didistribusikan ke puskesmas;

c. pelaksanaan koordinasi program teknis operasional dan/atau teknis 
penunjang kefarmasian, rasionalisasi obat dan peralatan kesehatan serta 
pengidentifikasian sekaligus penginventarisasian persediaan dan kebutuhan 
obat dan alat kesehatan lingkup bidang Instalasi Farmasi dalam upaya 
kelancaran pemberian pelayanan keinformasian baik kepada puskesmas 
maupun masyarakat pengguna jasa kesehatan pada puskesmas;  

d. pelaksanaan koordinasi dan hubungan  kerja  dengan  unit  kerja  lain  untuk 
menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan kefarmasian sekaligus 
melaksanakan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas 
penyelenggaraan program strategis yang searah dengan kebijakan umum Dinas 
Kesehatan; dan

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas 
dan fungsinya.