Tugas & Fungsi
UPTD Instalasi Farmasi Samarinda.
Tugas
Pasal 4
distribusian obat dan alat kesehatan sesuai norma, standar,
prosedur dan kriteria berdasarkan manajemen kesehatan yang diarahkan Kepala
Dinas yang searah dengan kebijakan umum daerah, serta melaksanakan urusan
ketatausahaan UPTD Instalasi Farmasi.
Fungsi
Pasal 5
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, UPTD
Instalasi Farmasi mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan operasional program kerja
instalasi farmasi untuk melaksanakan kegiatan strategis yang merujuk pada
hasil pengumpulan, pengolahan dan penganalisaan data;
b. pelaksanaan pengolahan Instalasi Farmasi yang meliputi pemeliharaan,
pengendalian, pengawasan dan pendistribusian obat dan alat kesehatan serta
pengamatan mutu dan khasiat obat baik selama penyimpanan dan sebelum
didistribusikan ke puskesmas;
c. pelaksanaan koordinasi program teknis operasional dan/atau teknis
penunjang kefarmasian, rasionalisasi obat dan peralatan kesehatan serta
pengidentifikasian sekaligus penginventarisasian persediaan dan kebutuhan
obat dan alat kesehatan lingkup bidang Instalasi Farmasi dalam upaya
kelancaran pemberian pelayanan keinformasian baik kepada puskesmas
maupun masyarakat pengguna jasa kesehatan pada puskesmas;
d. pelaksanaan koordinasi dan hubungan kerja dengan unit kerja lain untuk
menunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan kefarmasian sekaligus
melaksanakan pengawasan, monitoring dan evaluasi serta pelaporan atas
penyelenggaraan program strategis yang searah dengan kebijakan umum Dinas
Kesehatan; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas
dan fungsinya.