KASUBAG TU
UPTD Instalasi Farmasi Samarinda.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :
- menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
- melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
- mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
- melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
- melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
- menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/ rumah tangga;
- melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
- melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
- menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
- menyeleggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
- menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
- menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan Pegawai;
- mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
- mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu;
- menyusun tatalaksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi; memfasilitasi bidang-bidang dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
- memfasilitasi pembinaan tatakelola pelayanan publik;
- menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
- melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.