KASUBAG TU

UPTD Instalasi Farmasi Samarinda.

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas :

  1. menyusun dan melaksanakan rencana program dan kegiatan sesuai bidang tugasnya;
  2. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
  3. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
  4. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
  5. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
  6. menyusun rencana kebutuhan alat-alat kantor, barang inventaris kantor/ rumah tangga;
  7. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
  8. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
  9. menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
  10. menyeleggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
  11. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
  12. menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan Pegawai;
  13. mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
  14. mengelola informasi dan dokumentasi dan pelaksanaan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu;
  15. menyusun tatalaksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi; memfasilitasi bidang-bidang dalam menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Standar Pelayanan Minimal (SPM), Standar Pelayanan Publik (SPP), Maklumat Pelayanan dan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
  16. memfasilitasi pembinaan tatakelola pelayanan publik;
  17. menyusun laporan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan bidang tugasnya;
  18. melaksanakan sistem pengendalian intern pemerintahan; dan
  19. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan/ pimpinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.