Dasar Hukum

UPTD Instalasi Farmasi Samarinda.

Tags: Beranda Profil
Noviyanto Rahmadi
Noviyanto Rahmadi
9 bulan yang lalu
Share:

WALIKOTA SAMARINDA 
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR 
PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA 
NOMOR 6 TAHUN 2020 
TENTANG 
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA 
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 


WALIKOTA SAMARINDA,

Menimbang :  

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat 
(2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan 
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri 
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman 
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana 
Teknis Daerah,  maka perlu menetapkan Peraturan Walikota 
tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja 
Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan.

 

Mengingat :

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9)  Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1953 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah  diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
  6. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 3 tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor 3);
  7. Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor 4);
  8. Peraturan Walikota Samarinda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Samarinda (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2016 Nomor 24).

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS KESEHATAN. 

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:

  1.  Daerah adalah Kota Samarinda.
  2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Samarinda.
  3. Walikota adalah Walikota Samarinda.
  4. Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Samarinda.
  5. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD adalah unsur pelaksana teknis Dinas atau Badan yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
  6. Kelompok Jabatan Fungsional adalah pemegang jabatan fungsional yang tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu sesuai kebutuhan daerah.

BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPTD pada Dinas Kesehatan.
(2) UPTD pada Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. UPTD Instalasi Farmasi Kelas A;
b. UPTD berupa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)